“Dari penelusuran korban ada informasi yang mengarah pada pelaku yang juga masih keponakannya sendiri. Korban sempat bertanya kepada pelaku tentang kejadian ban bocor dan tidak menerima baik serta emosi,” terangnya. Pelaku yang emosi langsung mengambil sebuah pisau golok, selanjutnya mengancam akan membacok korban.
“Sehingga korban merasa terancam jiwanya serta trauma dan melaporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya. Dari laporan LP-B/10/II/2022.SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK KUTA/ POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 04 Februari 2022, jajaran unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin Panit Opsnal, Ipda Adhi Waluyo, langsung mendatangi lokasi kejadian dan lakukan olah TKP.
hasilnya, pelaku langsung diamankan di kediamannya bersama barang bukti sebilah golok. Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sebuah golok ( blakas ) sudah diamankan di Mapolsek Kuta, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dapat disangkakan dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara, ” pungkasnya. M-007