Abraham Samad Sebut Pengunduran Diri Lili Pintauli Hanya Akal-akalan

JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan pimpinan KPK hanya akal-akalan semata.

Samad mengatakan, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu hanya menghindari pidana dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina.

“Walau Lili mundur, bukan berarti pemeriksaannya dihentikan, ini kan akal-akalan saja. Kalau misalnya dia sudah mengundurkan diri lalu persoalannya dianggap selesai, ini akal-akalan saja,” ujar Samad dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) seperti dkutip Liputan6.

Mundurnya Lili Pintauli Siregar, menurut Samad bukan berarti menghapus pemeriksaan dugaan pelanggaran penerimaan gratifikasi. Malah, katanya, KPK harus tetap melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan unsur pidana yang dilakukan Lili.

“Sebenarnya kalau pelanggaran itu terindikasi pelanggaran pidana, maka walaupun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, maka tetap dilanjutkan pemeriksaannya. Karena ini ada indikasi pelanggaran pidana karena penerimaan gratifikasi,” kata dia.

BACA JUGA:  Survei LSI, Kejaksaan Agung Raih 74% Kepercayaan Publik, Berkat Penanganan Perkara Korupsi Komoditas Timah

Adapun Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.

Indikasi Pelanggaran Pidana Lili Pintauli Harus Dilanjutkan

Menurut Abraham Samad, Surat Keputusan Presiden yang diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi tentang pemberhetian Lili juga bukan alasan untuk menghentikan pemeriksaan pidana terhadap Lili.

“Walaupun sudah turun SK itu, terlepas itu putusan administrasi negara karena yang bersangkutan mengundurkan diri, tapi indikasi pelanggaran pidananya, itu tetap harus dilanjutkan,” kata dia.

BACA JUGA:  Patung Speed Jokowi Jadi Daya Tarik Wisatawan di Mandalika

Samad berharap demikian agar kepercayaan publik terhadap KPK kian meningkat. Namun jika indikasi pelanggaran pidana Lili tidak dilanjutkan oleh KPK, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

“Menurut saya KPK harus fair, harus melakukan sesuatu langkah-langkah hukum, jadi bukan sekadar mengundurkan diri dan dianggap selesai. Kalau begitu, itu jadi preseden buruk dan ini menunjukan kalau ternyata dia cuma mengundurkan diri dan tidak ada tindaklanjut pemeriksaan terhadap tindak pidananya berarti KPK betul-betul sama sekali sudah tidak bisa diharapkan,” kata dia.

“Tapi tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami,”sambungnya.

BACA JUGA:  Hanya Dengan Rp50.000, Pengunjung Bisa Nikmati "Lampaq" Sirkuit MotoGP Mandalika 

Jokowi Setujui Pemberhentian Lili Pintauli

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Lili Pantauli Siregar dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili Pantauli.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Dia tak menjelaskan kapan Jokowi menandatangani keppres tersebut. Faldo mengatakan penerbitan keppres tersebut merupakan bagian dadi proses administrasi.

“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam undang-undang KPK,” ujarnya.

Sumber: Liputan6