Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK

JAKARTA,MENITINI.COMLili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pengunduran dirinya sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar),” kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini dikutip Medcom.id, Senin, (11/07/2022)

Faldo menegaskan keputusan Jokowi sudah sesuai prosedur. Kepala Negara mengeluarkan keputusan pemberhentian Lili dengan mengacu pada Undang-Undang KPK.

“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” ujar Faldo.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri belum mau membicarakan masalah pengunduran diri koleganya. Dia menyerahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengumumkannya.

“Ya nanti serahkan ke dewas ya. Kita tidak boleh mendahului Dewas ya,” tutur Firli.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tiba di Kalbar, Disambut Prosesi Adat Tepung Tawar

Lili Pintauli tengah menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika. Dewas KPK akan memutus perkaran tersebut siang ini.

Sumber: Medcom.id