Perkara Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Tersangka perkara PT Krakatau Steel dilakukan penahanan.
Tersangka perkara PT Krakatau Steel dilakukan penahanan. (foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011, pada Senin (18/07/2022).

Tersangka perkara PT Krakatau Steel dilakukan penahanan.  (foto: ist)
Tersangka perkara PT Krakatau Steel dilakukan penahanan. (foto: ist)

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut lima orang tersangka tersebut yaitu FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007 s.d 2012, ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 s.d 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 s.d 2015, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012 s.d 2015, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 s/d Agustus 2019, dan MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013 s.d 2016.

BACA JUGA:  Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta

Untuk mempercepat proses penyidikan, lima orang tersangka tersebut dilakukan penahanan.

Tersangka perkara PT Krakatau Steel dilakukan penahanan.  (foto: ist)
Tersangka perkara PT Krakatau Steel dilakukan penahanan. (foto: ist)

Tersangka FB menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-26/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

ASS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

MR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-30/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

BACA JUGA:  Aksi Bela Jampidsus: Aktivis Sumut Murka, Tudingan ke Febrie Adriansyah Dinilai Pesanan Mafia Koruptor
Tersangka perkara PT Krakatau Steel dilakukan penahanan.  (foto: ist)
Tersangka perkara PT Krakatau Steel dilakukan penahanan. (foto: ist)

BP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.

HW alias RH dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022. (rls/K.3.3.1)

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami