43 Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia Dikaryakan di KPK

jaksa dikaryakan di KPK

JAKARTA,MENITINI.COM-Sebanyak 43 orang Jaksa kejaksaan Republik Indonesia dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 08 April 2022.

Acara pelepasan para jaksa tersebut dilaksanakan pada Senin, (11/-4/2022) di Aula Gedung Kartika Lantai 10 Kejaksaan Agung oleh Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H. yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto.

BACA JUGA:  Di Hari Lahir Pancasila, Prabowo: Setia pada NKRI adalah Jaga Kepercayaan dan Jangan Curi Uang Rakyat

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami