JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat pencapaian luar biasa dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Sepanjang Januari 2024 hingga April 2025, nilai keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan dipulihkan mencapai lebih dari Rp5,15 triliun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (6/5/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta.
“Penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara menjadi mandat utama kami, dan upaya itu kami lakukan tidak hanya melalui pengadilan, tetapi juga lewat berbagai pendampingan hukum, opini hukum, dan tindakan non-litigasi,” ujar Narendra Jatna.
Dalam paparannya, JAM-Datun merinci berbagai kinerja strategis yang telah dilakukan oleh jajarannya:
- Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara: Rp5.155.383.681.879,40
- Pendampingan hukum (legal assistance) terhadap 7.091 perkara
- Penerbitan pendapat hukum untuk 391 perkara
- Tindakan hukum non-litigasi sebanyak 19.985 perkara
- Litigasi perdata dalam 1.015 perkara
- Pelayanan hukum umum terhadap 14.143 kasus
Tak hanya itu, JAM-Datun juga aktif mendampingi Proyek Strategis Nasional (PSN) serta proyek infrastruktur dan transformasi digital di berbagai kementerian dan BUMN.
Fokus 2025: Kesiapan Hadapi Tantangan Jangka Panjang
Narendra juga memaparkan arah strategis bidang Datun dalam mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Sejumlah prioritas yang disiapkan termasuk penguatan peran Jaksa Pengacara Negara dalam perlindungan data pribadi, peningkatan PNBP dari layanan hukum, dan penyusunan standar biaya keluaran (SBK).
Komisi III DPR RI menyatakan apresiasi atas capaian signifikan tersebut dan mendukung penuh peran JAM-Datun dalam menjaga marwah hukum negara serta menyelamatkan aset-aset negara yang berpotensi hilang atau disalahgunakan.
Garda Terdepan Penegakan Hukum Non-Pidana
“Bidang Datun merupakan wajah lain dari Kejaksaan yang tak kalah penting, karena melalui jalur hukum perdata dan tata usaha negara, kami berdiri sebagai pengacara negara—melindungi, mendampingi, dan menyelamatkan kepentingan negara,” tutup JAM-Datun. (M-011)
- Editor: Daton