BANGLI,MENITINI-Selasa (17/05/2022) telah dilaksanakan Pemindahan 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan Negara kelas II B Bangli ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli. Pelaksanaan pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan yang ketat dari petugas Rutan Bangli didampingi Kepala Bidang Pembinaan, bimbingan dan informasi teknologi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali beserta staff.
Pemindahan Warga Binaan tetap menerapkan Standar Operasional Prosedur Covid-19 yang ketat, dengan diawali dengan rapid tes maupun tes kesehatan, serta semua Warga Binaan tersebut dinyatakan sehat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa pemindahan Warga Binaan ini selain bertujuan untuk mengurangi kapasitas. Selain itu pemindahan juga untuk mengatasi over crowded.Â
“Sudah over crowded juga,” katanya Selasa (17/5/2022). Lanjut dia, selain itu pemindahan juga untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban serta program pembinaan untuk WBP. “Pemindahan ini sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan keamanan ketertiban,” ujar Anggiat. M-007