BANGLI,MENITINI.COM-Sebanyak 17 narapidana (napi) beragama Buddha di Kabupaten Bangli menerima remisi atau pengurangan masa tahanan bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak, Senin (12/5). Mereka terdiri dari 14 napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli dan 3 napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli.
Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho, saat dikonfirmasi Selasa (13/5), menyampaikan bahwa peringatan Waisak tahun ini bertepatan dengan hari Purnama di bulan Mei. Ia menyebut perayaan tersebut membawa semangat kesadaran beragama untuk menjalani hidup yang luhur, harmonis, dan bahagia.
“Selaras dengan semangat itu, harapan akan hidup yang lebih baik dan kebebasan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha kami wujudkan melalui pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, tiga napi di Rutan Bangli yang menerima remisi terdiri dari satu perempuan warga negara asing asal Rusia, dan dua laki-laki warga negara Indonesia. Ketiganya merupakan napi kasus narkotika.
“Harapan kami, remisi khusus hari raya ini bisa menjadi langkah awal bagi para WBP untuk lebih taat beribadah dan menjalani proses pembinaan yang baik, demi kehidupan yang lebih layak,” imbuhnya.
Sementara itu, di Lapas Narkotika Bangli, dari 15 napi beragama Buddha, sebanyak 14 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Waisak. Pemberian remisi ini telah melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.*
- Editor: Daton