Viral Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis, Korlantas Pastikan Hoaks

JAKARTA,MENITINI.COM – Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 yang diklaim gratis dan dapat dilakukan secara online beredar luas di media sosial. Program tersebut disebut-sebut berlaku mulai 8 April hingga 28 Mei 2026.

Informasi ini berasal dari akun TikTok @kantorsamsat12 dengan judul “Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan sejumlah fasilitas, antara lain gratis penggantian pelat nomor, pembebasan pajak kendaraan, serta gratis balik nama kendaraan.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti pelat, gratis pajak, gratis balik nama,” tulis akun tersebut, dikutip Rabu (15/4/2026).

Akun tersebut diketahui mengunggah sedikitnya sembilan konten yang berisi informasi serupa. Seluruhnya mengklaim adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis secara online dalam periode tersebut. Konten-konten itu juga menyertakan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri.

BACA JUGA:  Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri melalui laman resminya.

Sementara itu, pemerintah memang telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Adapun terkait jenis, biaya, dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia—termasuk layanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mutasi keluar daerah, serta penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)—tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

BACA JUGA:  Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

Karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.

“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” demikian imbauan Korlantas Polri. (M-011)

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top