Promo Merdeka Diperpanjang! Pemkab Buleleng dan Samsat Beri Keringanan Pajak Hingga Akhir 2025

Pemkab Buleleng dan Samsat Beri Keringanan Pajak Hingga Akhir 2025
Pemkab Buleleng dan Samsat Beri Keringanan Pajak Hingga Akhir 2025. (Foto: Istimewa)

BULELENG,MENITINI.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Buleleng. Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali memperpanjang program Promo Merdeka dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda atau bunga.

Informasi tersebut disampaikan dalam Podcast BKOM “Bincang Komunikasi” edisi terbaru yang mengangkat tema Perpanjangan Promo Merdeka dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Podcast ini merupakan kolaborasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng dan UPTDPPRD Provinsi Bali (Samsat Buleleng).

BACA JUGA:  Warga Bali Wajib Pilah Sampah 100 Persen Mulai 1 Juli

Hadir sebagai narasumber, I Gusti Putu Sudiana, Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah BPKPD Buleleng, dan I Komang Agus Udayana Putra, Kasi Pelayanan UPTDPPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng.

Dalam pemaparannya, I Gusti Putu Sudiana menjelaskan bahwa kebijakan Promo Merdeka merupakan pembebasan atau pemutihan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk piutang tahun 1994–2020. Wajib pajak cukup melunasi PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025 agar mendapatkan pembebasan otomatis melalui sistem SMARTGOV tanpa perlu pengajuan manual.

BACA JUGA:  Warga Bali Wajib Pilah Sampah 100 Persen Mulai 1 Juli

“Promo Merdeka ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Sejak diluncurkan oleh Bapak Bupati, sudah lebih dari 5.200 wajib pajak memanfaatkan program ini dengan total nilai hampir Rp8 miliar,” ungkap Sudiana.

Ia juga menambahkan, kini SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dapat dicetak mandiri melalui kanal digital ‘Panji Den Bukit’, sehingga masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor BPKPD.

“SPPT bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan dokumen penetapan pajak tahunan,” jelasnya.

Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top