Jumat, 17 Mei, 2024

Ilustrasi STNK (foto: Net)

DENPASAR,MENITINI.COM-Pemerintah Provinsi Bali kembali memberikan kebijakan relaksasi (pemutihan) pajak kendaraan bermotor dan bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Pemutihan yang berlaku mulai 11 September hingga 30 Nopember 2023 itu kemungkinan adalah kebijakan relaksasi yang terakhir.

Kepala Bapenda Bali I Made Santha (tengah) saat sosialisasi Pergub Bali No. 50 Tahun 2023, di Kantor Bapenda, Kamis (8/9/2023). Foto: M-011)

Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santa mengatakan, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemberian kebijakan relaksasi hanya diberikan dalam keadaan force mayor (keadaan darurat) saja. “Oleh karena itu relaksasi tidak akan dilaksanakan lagi oleh pemerintah daerah,” ujarnya dalam acara sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 50 Tahun 2023 di Kantor Bapenda Provinsi Bali, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:  Dampak Letusan Gunung Ruang, 169 Penumpang ke Jepang dan China Gagal Terbang dari Bandara Ngurah Rai

Bukan itu saja yang melatarbelakangi pemberian kebijakan relaksasi tersebut, namun juga karena akan segera diberlakukannya UU No. 22 Tahun 2008. Dalam UU tersebut juga diatur tentang penghapusan nomor registrasi kendaraan (regiden) bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlakuknya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Bali, kata Made Santa memfasilitasi masyarakat wajib pajak kendaran bermotor untuk bisa menyelesaikan tunggakan pajaknya sehinga kendaraan tidak sampai terkena penghapusan regiden.

Hingga saat ini terdapat 210.948 unit kendaraan yang belum menyelesaikan pajak kendaraannya dan sebanyak 85.760 unit kendaraan yang masih dalam status penguasaan namun belum menjadi kepemilikan. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, Wayan Candra dan Gede Winasa Dapat Korting Sebulan STÂ