Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Yang Disampaikan Gubernur Maluku

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku patut diacungkan jempol mengapa tidak, kemari Gubernur resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2. Program ini berlaku mulai 15 Mei hingga 31 Juli 2025 dan diluncurkan langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di Kantor Gubernur, Rabu (14/5/2025).

Ditegaskan bahwa, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

“Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin dengan memenuhi kewajiban membayar pajak,” katanya.

Menurut Gubernur, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan penting daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Maluku.

BACA JUGA:  Waduh! Anak Ini Dianiaya Ayah Tirinya Hingga Patah Kaki

“Dengan membayar pajak, masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan layanan publik di seluruh wilayah Maluku,” ujarnya.

Gubernur menyebut, program pemutihan ini bukan sekadar bentuk keringanan, tetapi merupakan wujud kepedulian dan kasih sayang negara kepada warganya yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, Ina Wati Tahir, menjelaskan bahwa program ini mencakup penghapusan total seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang.

“Mau tunggakan tiga, lima, bahkan sepuluh tahun pun semua dihapus—baik denda maupun pokoknya,” jelas Wati Tahir.

Dikatakan, selain memberi insentif kepada masyarakat, program ini juga bertujuan mendapatkan data kendaraan bermotor yang lebih akurat melalui proses pemutakhiran (cleansing data).

BACA JUGA:  Pelni Cabang Ambon Sediakan 800 Kuota Mudik Gratis

Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 34 persen pada tahun 2024. Oleh karena itu, program ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

“Dengan data valid dan satu basis nasional Samsat, kita bisa lebih tepat dalam menyusun kebijakan. Program ini juga untuk menyukseskan target satu data Indonesia di sektor perpajakan kendaraan,” pungkasnya.

Pemprov Maluku mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan program pemutihan ini, demi kemudahan, keringanan, dan kontribusi nyata terhadap pembangunan Maluku yang berkelanjutan. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami