Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Ini Penjelasan Bapenda Bali

DENPASAR, MENITINI.COM – Kabar baik bagi wajib pajak kendaraan kembali disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali. Di mana kabar tersebut, yakni kebijakan memperpanjang keringanan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santa mengungkapkan, kebijakan perpanjangan ini tertuang dalam Pergub No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No. 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Pergub No.12 Tahun 2020 yang mulai berlaku dari 21 April, telah berakhir masa berlakunya pada 28 Agustus 2020. Namun karena pandemi Covid-19 masih terjadi, Bapak Gubernur membuat kebijakan dengan memperpanjang pemutihan ini,” kata Made Santa.

BACA JUGA:  Bulan Ramadan, Ketua Kadin Surabaya Ajak Pebisnis Lebih Peduli Terhadap Masyarakat Kurang Mampu

Ditegaskannya, perpanjangan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PKB ini sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menghadapi tatanan kehidupan era baru, di mana masyarakat masih dihadapkan dengan kondisi pelemahan ekonomi akibat dampak dari coronavirus disease 2019 (Covid-19). 

Dijelaskannya, Pergub No. 47 Tahun 2020 berupa pengurangan atau pengahapusan sanksi administrasi terhadap pendaftaran, penetapan, dan pembayaran. “Peraturan Gubernur ini berlaku mulai dari Sabtu, 29 Agustus 2020 sampai dengan 18 Desember 2020,” pungkasnya. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *