TPA Landih Belum Bisa Tampung Sampah Denpasar -Badung, Pemkab Bangli Pasang Syarat Ketat

Kondisi TPA Landih Bangli
Kondisi TPA Landih Bangli. (Foto: Istimewa)

Ia mengungkapkan, sejumlah keterbatasan masih ditemui di lapangan, mulai dari minimnya alat berat, sistem pengolahan lindi yang belum optimal, hingga akses jalan menuju lokasi TPA yang dinilai belum memadai. Karena itu, revitalisasi menyeluruh disebut sebagai syarat mutlak sebelum rencana kerja sama direalisasikan.

Selain aspek fisik, Putu Ganda juga meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa TPA Landih bukan tempat pembuangan sampah terbuka bagi seluruh jenis sampah dari luar daerah.

BACA JUGA:  Badung Siapkan Penampungan Sementara Limbah B3 Rumah Tangga di TPST Mengwitani

“Yang dimaksud hanya sampah residu. Sampah organik maupun anorganik tidak boleh masuk ke TPA Landih,” tegasnya.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang mengatur bahwa kerja sama antardaerah hanya dapat dilakukan apabila seluruh standar pengelolaan sampah dipenuhi. Dengan demikian, Bangli tidak serta-merta membuka TPA Landih tanpa regulasi yang jelas.

Iklan

BERITA TERKINI

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

JAKARTA,MENITINI.COM  – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, sejak Rabu (3/6/2026) dini hari. Hingga pagi hari,

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top