Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi di Kota Tangerang Selatan

terpidana bambang edi santoso
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Bambang Edi Santoso, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/2/2025) pukul 16.50 WIB di Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Bambang Edi Santoso, yang berusia 67 tahun, merupakan mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi. Ia terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat berat di Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang pada Tahun Anggaran 2006. Kasus ini telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang melalui putusan Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.

BACA JUGA:  Diserahkan ke JPU, Ini Daftar Pasal yang Dilanggar Tersangka ZR dalam Perkara Suap Ronald Tannur

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Bambang Edi Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp105.875.000. Jika dalam satu bulan uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun.

Saat diamankan, Bambang Edi Santoso bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah ditangkap, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

BACA JUGA:  Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp35,9 Miliar di Bandung

Jaksa Agung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran. Ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap para buronan guna memastikan eksekusi putusan hukum berjalan dengan baik. Jaksa Agung juga mengimbau agar para buronan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mencari dan menangkap buronan demi tegaknya keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami