Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Kejagung Sita Tanah Milik JGP di Labuan Bajo

Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Melakukan
Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Melakukan Penyitaan Terhadap Tanah Milik Tersangka JGP Seluas 11,7 HA. (Foto: Puspenkum)

MANGGARAI,MENITINI.COM-Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP. Penyitaan tersebut dilakukan di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (7/6/2023).

Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

BACA JUGA:  Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini isinya

BACA JUGA:

Kejagung Kembali Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo

Tahan Menteri Kominfo, Kejagung Tunjukkan Jaksa Mendukung Penegakan Hukum berkualitas dan Profesional

Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (M-003)

BACA JUGA:  Ternyata TPA Suwung Tidak Harus Ditutup, Begini Rekomendasi Pembenahan dari Kementerian PU
Video penyitaan aset milik JGP di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top