Senin, 20 Januari, 2025

Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Amankan Seseoang yang Ngaku Pegawai Kejaksaan

Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Berhasil Mengamankan Oknum yang Mengaku Sebagai Pegawai Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

PROBOLINGGO,MENITINI.COM-Pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 21.00 s/d 23.00 WIB bertempat di Desa Sumberkedawung, Kecamatan, Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan RI di Kabupaten Probolinggo berinisial AM.

Adapun rangkaian kegiatan pengamanan tersebut berawal dari kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Tim PAM SDO terhadap korban berinisial DAU. Kemudian, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Diserahkan ke JPU, Ini Daftar Pasal yang Dilanggar Tersangka ZR dalam Perkara Suap Ronald Tannur

Lengkapi Pemberkasan Tersangka TTL dkk dalam Perkara Importasi Gula, Kejagung Periksa Ketua Ikatan Ahli Gula Indonesia sebagai Saksi

Penjambret di Kampung Turis Kuta, Ditangkap

Perkara Suap Ronald Tannur, Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya

Selanjutnya, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terlapor beserta barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan korban, Pakaian Sipil dengan Badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan, dan pangkat Kejaksaan.

Lalu, Sdri. AM dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sdri. AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan dan pada awal tahun 2024 ia menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena ia telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Penegakan Hukum Keimigrasian, Ribuan WNA Ditolak Masuk Indonesia, Berikut Data Lengkapnya

Marak, “Tamu Jemput Tamu” di Bandara Ngurah Rai, Imigrasi Amankan “Hidung Mancung”

Kemudian Sdri. DAU mengaku dimintai uang senilai Rp12.000.000 dan telah membayar Rp7.300.000 kepada Sdri AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan yang selanjutnya Sdri. AM memberikan 1 seragam kejaksaan dan 2 seragam batik serta badge kepada korban DAU.

Selain DAU, terdapat dua orang kerabatnya yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang senilai masing-masing dari korban AS senilai Rp12.000.000 dan MW senilai Rp5.600.000 dengan iming-iming menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan.

Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi

Bencana Hidrometeorologi di Sumut, Total 31 Orang Meninggal

Didapatkan juga informasi bahwa Sdri. AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. Dalam menjalankan aksinya, korban DAU mengatakan bahwa Sdri. AM mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Dengan dilakukannya pengamanan terhadap Sdri. AM akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo. Selain itu, kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dilakukan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo merupakan bentuk upaya cipta kondisi guna terciptanya kepercayaan masyarakat terbadap Institusi Kejaksaan RI pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo khususnya. (M-011)

BACA JUGA:  JAM-Pidum Apresiasi Terhadap Capaian Kajati Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati