logo-menitini

Tiga Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang PT Krakatau Steel

Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008 s/d 2019 digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (23/4/2023). Foto: Puspenkum)
Suasana sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008 s/d 2019 digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (23/4/2023). Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008 s/d 2019 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/4/2023). Sidang dengan terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG, MBAT, Terdakwa HERNANTO WIRYOMIJOYO alias RADEN HERNANTO, Terdakwa ANDI SOKO SETIABUDI, Terdakwa Ir. BAMBANG PURNOMO, M. Eng, dan Terdakwa Ir. MUHAMMAD REZA menghadirkan tiga orang saksi.

Adapun saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:

  1. MAS WIGRANTORO, menjelaskan progres pembangunan BFC baru sampai 65% dan sampai saksi selesai menjabat sebagai Direktur Utama PT KS FBI, tidak juga selesai dikerjakan.
  2. DADANG DANUSIRI, menjelaskan bersama dengan sdr. SUKANDAR dan Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG, menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Ia juga menjelaskan terdapat cross pembayaran oleh PT Krakatau Engineering. Selanjutnya saksi mencabut keterangannya terkait Agus Cahayana sebagai penghubung antara PT Krakatau Steel dengan MCC CERI (sikap JPU akan menghadirkan saksi verbal lisan).
  3. Ir. YERRY, M.M., menjelaskan bersama dengan sdr. SUKANDAR dan Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG, menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Pembayaran uang muka disetujui oleh Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG dan seluruh BOD yang bersumber dari equitas perusahaan.
BACA JUGA:  Jelang Nataru, Polda Bali Musnahkan Narkoba Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Jiwa

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali