Tersangka Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob

JAKARTA,MENITINI.COM-Tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana.

“Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri,” kata Fadil di Jakarta, Rabu (5/10/2022) seperti dikutip REPUBLIKA. Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri dan tersangka Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejakgung di Jakarta Pusat.

Fadil Zumhana mengatakan, pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejakgung pada Rabu. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, juga sudah diverifikasi pada Selasa (4/10/2022).

BACA JUGA:  Pejabat Flotim JM Aniaya Pelajar Pakai Senjata Tajam, Begini Kronologisnya

Menurut dia, tersangka Ferdy Sambo, RE, RR, KM, dan Putri dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP. Sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.

Pada prinsipnya, kata Fadil, Kejakgung ingin perkara yang menewaskan Brigadir J dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan. Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

“Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Fadil.

Sumber: REPUBLIKA