Terkait Anak Anggota Dewan Tertangkap Narkoba, Polda Bali Ungkap Hal Ini

DENPASAR,MENITINI-Kepolisian Polda Bali akhirnya buka suara terkait anak anggota dewan di Bali yang ditangkap karena narkoba. Pelaku yang juga oknum pengacara berinisial WKK itu ditangkap karena kepemilikan ganja pada Sabtu (9/7/2022).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Mapolda Bali, Senin (11/7/2022) mengatakan saat ini pihak Polda Bali sedang melakukan pemeriksaan mendalam.

Kombes Stefanus juga tak menampik jika pelaku adalah anak anggota dewan di Bali. “Yang bersangkutan (anak anggota dewan) masih dalam pemeriksaan. Dan nanti perkembangan akan kami sampaikan,” katanya. 

Saat ditanya jumlah barang bukti yang diamankan, dia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun yang pasti jenisnya adalah narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:  Bali Raih Penghargaan The Best Island

Penangkapan itu sendiri dilakukan di daerah Padangsambian, Denpasar Barat. Pelaku ditangkap saat mengambil tempelan narkoba. Penangkapan dilakukan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali. 

Itu bermula dari adanya kecurigaan dan laporan masyarakat kepada polisi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah itu. Lalu sekitar pukul 21.00 Wita, polisi yang telah melakukan pengintaian di lokasi itu melihat pelaku sedang mengambil tempelan narkoba jenis ganja. 

Tak mau menunggu lama, pelaku langsung diringkus bersama barang bukti kurang lebih 200 gram ganja. Dari pemeriksaan sementara, barang haram itu akan dibawa ke sebuah tempat hihuran malam di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung. M-007