JAKARTA, MENITINI.COM Petugas dari Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap seorang warga negara Inggris bernama Tazneen Miriam Sailar.
Ia masuk dalam jaringan terduga teroris yang dipantau Polri terkait terorisme.
Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Ahmad Nursaleh mengatakan, WN Inggris ini tengah menjalani detensi (penahanan) lantaran tak punya izin tinggal.
“Bukan ditahan, tapi didetensi di rumah detensi Jakarta. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu tidak memiliki izin tinggal,” kata Nursaleh saat seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (3/2/2021).
Berdasarkan data kepolisian yang juga tercantum dalam situs resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tazneen merupakan satu dari 406 orang yang dipantau pergerakannya sebagai terduga terorisme. Dia menempati urutan nomor 401.
Namun demikian, dalam data tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai alasan Tazneen ada dalam daftar tersebut. Disebutkan dia merupakan warga negara Inggris yang memiliki nama alias Aisyah Humaira alias Ummu Yasmin dan tinggal di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Masih merujuk pada laporan tersebut, disebutkan bahwa paspor atas nama Tazneen Miriam Sailar hanya berlaku hingga 18 Januari 2018. Hanya saja, Tazneen memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atas nama Aisyah Humaira.
Terkait perkara tersebut, Imigrasi mengakui tak dapat berkomentar mendetail lantaran berada di luar kewenangan. Nursaleh hanya mengatakan, Ditjen Imigrasi sedang menunggu Tazneen menjalani deportasi.
“Apa yang menjadi kewenangan kami adalah ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian,” ucapnya
“Terkait pemulangan, kami masih menunggu dari Kedutaan Besar Inggris untuk memfasilitasi,” ujarnya
Rumah Detensi sendiri merupakan istilah bagi salah satu unit pelaksana dalam fungsi keimigrasian untuk menjadi tempat penampungan sementara orang asing yang melanggar Undang-undang Imigrasi.poll/edu