JAKARTA,MENITINI.COM-Terdakwa perkara peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (9/5/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan, Teddy Minahasa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
Dalam keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, menyebutkan beberapa barang bukti, yaitu satu buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat: satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 102 gram brutto. Barang bukti tersebut telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3419 gram.
Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 102 gram brutto, telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 10,1245 gram. Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat 101 gram brutto, telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram, dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3720 gram.

