Tak Pernah Kapok, Residivis Maling Rumah Kos Kembali Dibekuk

IMG-20200929-WA0005
Residivis spesial maling rumah kos, Gede Oko Surya Putra saat dibekuk polisi Resor Kota Denpasar

DENPASAR, MENITINI.COM
Kendati pernah mendekam di Lapas, tak membuat I Gede Oko Surya Putra (28) insaf dari dunia kejahatan.

Residivis maling, spesialis kos – kosan ini kembali dibekuk polisi karena mencuri di kos – kosan Jalan Imam Bonjol Gang 100 Denpasar. Dalam aksi jahatnya, pelaku mengambil dua buah handphone dan dompet berisi uang Rp400 ribu.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, aksi pencurian dilakukan pada Senin (22/6/2020) pukul 01.00 Wita. Ia mencuri handphone dan uang milik Lukman Hakim (29). Saat hendak tidur, korban menaruh handphone dalam keadaan dicas beserta dompet di samping tempat tidurnya.

Korban kemudian mengunci pintu kamar dan menutup jendala. Namun korban terbangun pada pukul 03.00 Wita, ia melihat handphone yang dicas beserta dompet sudah tidak ada.

BACA JUGA:  Kurir Narkoba Asal Rusia Terancam Hukuman Mati, Transaksi Pakai Bitcoin

Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian senilai Rp10 juta. “Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit I IPTU Made Putra Yudistira didampingi Kasubnit Jatanras Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Tegal Wangi, Sesetan.

Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Jalan Sesetan Gang Penyu Nomor 2 Denpasar. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (26/9/2020) malam.

“Modusnya, pelaku masuk ke pekarangan rumah dengan cara membuka pintu gerbang , masuk dan membuka jendela kamar secara paksa selanjutnya pintu di buka dari dalam lalu mengambil handphone dan dompet korban,” terangnya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Kredit Miliaran Rupiah, Tiga Pejabat Bank dan Eks Bos Sritex Jadi Tersangka

Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone hasil curian jenis Samsung A-10. Sementara handphone jenis Xiomi telah dijual dan uang telah habis dipakai untuk kebutuhan hidupnya.

“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di kos – kosan di Jalan Imam Bonjol Gang 100 di lima TKP yang berbeda. Dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujarnya. poll

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami