Pelaku Pencabulan dan Kekerasan Seksual Terhadap 4 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

LOKKI,MENITINI.COM– Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap pelaku pencabulan dan kekerasan seksual terhadap 4 orang anak dibawah umur.

Demikian penjelasan Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan, Kamis (30/3/2023).

Menurut Irwan, Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur masih terus terjadi, dimana peristiwa tak bermoral itu dilakukan oleh ST alias Sirajuddin (39), warga dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat (SBB), terhadap sejumlah anak dibawah umur beberapa waktu terakhir di dusun tersebut.

Dikatakan, Sirajudin telah melakukan aksi bejat terhadap empat anak dilokasi berbeda didusun tersebut.

“Peristiwa ini pertama kali menimpa korban W, yang saat itu tertidur di dalam rumahnya, yang mana pelaku masuk kemudian memegang payudara korban. Setelah itu pelaku melanjutkan aksinya dengan menemui korban AK, yang saat itu berada dirumahnya, dan langsung mencium wajah dan memegang alat vital korban,”ujarnya

BACA JUGA:  Bupati Aru Melantik Ubyaan Jadi Sekda Definitif

Dijekaskan, tak hanya kedua korban itu, pelaku juga kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban AL dan NA.

“Untuk korban AL ini, pelaku melucuti celana dan menjilati bagian sensitif korban. Korban saat itu berada didalam kios rumah korban,”ungkapnya.

Selain itu, kata Irwan, dihari berbeda pelaku juga mendatangi rumah korban NA, dan mengajak untuk pergi ke dusun Laala, desa Lokki, dengan menggunakan sepeda motor berboncengan, namun saat di perjalanan pelaku berhenti dan melakukan pencabulan.

“Pelaku menghentikan kendaraannya lalu mengajak korban ke semak-semak, namun korban berontak, pelaku lalu mengancam untuk membunuh korban, sehingga korban merasa ketakutan dan pelaku langsung melancarkan aksinya,”bebernya.

Tak kuasa dengan perbuatan pelaku, para korban ini langsung melaporkan kepada keluarga mereka. Usai mendengar cerita para korban, keluarga kemudian melaporkan aksi bejat pelaku kepada pihak Kepolisian.

BACA JUGA:  Lagi Pemasangan 30 Autogate di Terminal Kedatangan Internasional

“Setelah kita menerima laporan tim kemudian bergerak dan langsung menangkap pelaku di dusun Tanah Goyang. Pelaku tidak bisa berkutik saat ditangkap,” ucap Irwan.

Diakui, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah resmi ditahan di rumah tahanan Mapolres SBB.

“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1)  Undang – Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang – Undang RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun,” tegasnya. (M-009).