JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan Gubernur nonaktif Papua, Luka Enembe, Senin (7/8/2023).
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertulis agenda pada Senin (7/8/2023) adalah pemeriksaan Saksi. Sidang digelar di Ruangan Muhammad Hatta Ali, direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Dilansir Medcom.id, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan hasil second opinion terkait kesehatan terdakwa Lukas Enembe. Gubernur nonaktif Papua itu dinyatakan bisa mengikuti proses persidangan.
“Berdasarkan hasil keseluruhan, terperiksa dapat menjalani persidangan,” kata salah satu jaksa saat membacakan kesimpulan second opinion IDI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 1 Agustus 2023.
IDI mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan dan pemeriksaan terhadap Lukas. Tidak ditemukan hal yang bersifat gawat darurat yang membuat Lukas tidak bisa mengikuti persidangan. Meski begitu, IDI tetap menganjurkan Lukas tetap teratur menjalani pengobatan. Supaya penyakit yang dideritanya semakin baik. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- DPRD Jembrana Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda
- Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy Raih Penghargaan Best CEO di Industri Energi
- Cendekiawan dan Negarawan AS, Dr. Henry Kissinger, Meninggal pada Usia 100 Tahun
- Ini Perkembangan Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau
- Tanam Pohon Serentak, Presiden Jokowi Tegaskan Langkah Nyata Atasi Perubahan Iklim