Seskab Teddy: Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal Sesuai Aturan Indonesia

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Foto: instagram @tedsky_galery)

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA). Melalui perjanjian ini, sertifikasi halal dari masing-masing negara dapat saling diakui secara terstandar, namun tetap berada dalam koridor regulasi nasional.

Dengan demikian, kerja sama perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA:  TransNusa Buka Rute Langsung Bali–Phuket, Terbang Perdana 9 September 2026

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memastikan setiap kabar diperoleh dari sumber resmi.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jembrana 2025 Disahkan

JEMBRANA, MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top