Seskab Teddy: Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal Sesuai Aturan Indonesia

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Foto: instagram @tedsky_galery)

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA). Melalui perjanjian ini, sertifikasi halal dari masing-masing negara dapat saling diakui secara terstandar, namun tetap berada dalam koridor regulasi nasional.

Dengan demikian, kerja sama perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA:  Cadangan Beras Pemerintah Tembus 5,3 Juta Ton, Ketahanan Pangan Nasional Kian Kuat

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memastikan setiap kabar diperoleh dari sumber resmi.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top