Melahirkan Tanpa Dibantu Orang, Seorang Wanita di Pulau Haruku Tarik Bayinya Secara Paksa Dari Rahim

Terdakwa berinisial WB berusia 21 tahun ini menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Terdakwa berinisial WB berusia 21 tahun ini menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon. (Foto: M-0009)

Namun, tiba-tiba suara bayi terdengar dan terdakwa pergi mengangkat bayi dan menunjukannya kepada para saksi.

“Para saksi kemudian membawa terdakwa dan bayinya ke Puskesmas di Desa Pelauw, namun di dalam perjalanan bayi tersebut meninggal dunia,” kata jaksa.

Menurut JPU, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Puskesmas, terdapat luka robek pada bibir kiri hingga rahang kiri bayi sehingga mengakibatkan pendarahan yang menjadi penyebab kematian bayi.

BACA JUGA:  Wakapolda Maluku Promosi ke Irjen, Imam Thobroni Siap Emban Amanah Lebih Besar

Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014  perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan  dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (M-009).

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jembrana 2025 Disahkan

JEMBRANA, MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top