AMBON, MENITINI – Seorang wanita bernama Natalia Mokat divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan hukuman empat tahun penjara. Ia merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,1266 gram.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Putusan dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota lainnya, pada Kamis (3/7/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Natalia Mokat selama empat tahun dan tetap menetapkannya dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Selain hukuman pidana badan, Natalia juga dijatuhi denda sebesar Rp800 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti dalam perkara ini untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain satu paket plastik klip bening kecil berisi sabu seberat 0,1266 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution warna silver dan tas kain warna ungu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,0262 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium. Berdasarkan hasil uji Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon tertanggal 27 Januari 2025, zat tersebut dipastikan merupakan narkotika golongan I jenis sabu.
Barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon genggam merek Vivo V2030 warna biru turut dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, Natalia Mokat ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIT di area parkiran Pelabuhan Slamet Riyadi, Jalan Pantai Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Usai sidang, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Samual J. Siahaya, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Persidangan kemudian ditutup oleh majelis hakim. (M-009).
- Editor: Daton