Minggu, 19 Mei, 2024

Para tersangka kasus Narkoba yang diamankan oleh Poltabes Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Dalam kurun waktu April 2024, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Bali berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dan meringkus 35 tersangka, sembilan pelaku diantaranya adalah wanita. Terdapat dua orang residivis, yakni Dolly yang pernah ditangkap pada 2016 dan 2022, serta Samuel Kamau, pernah terlibat kasus narkoba pada 2018.

Dari puluhan tersangka itu, terdapat tiga orang perempuan muda. Mereka nekat menjalani bisnis haram itu demi gaya hidup mewah. Ketiganya digerebek di salah satu vila mewah di Jalan Pengembak, Sanur, Denpasar Selatan, 22 April 2024. “Ketiganya merupakan pengedar sabu-sabu dan ekstasi,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo, pada Senin (6/5/2024). Ketiga orang wanita itu adalah Shella Chrisandy Sulistyo (32), asal Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Jasmine Abigail Tumbelaka (29), asal Jalan Raya Taman Sari, Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung dan Balqis Putri Siregar (19), asal Jalan Pulau Bata, Denpasar, diamankan ke Polresta Denpasar. 

BACA JUGA:  Sidang Perkara Narkotika di PN Singarja, Para Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Ketiganya ditangkap pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 20.00 Wita. Awalnya petugas kepolisian melihat seorang perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan kamar vila. 

Kombes Wisnu Prabowo kembali mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 24 kasus selama sebulan dengan jumlah 35 tersangka. “Ada 35 tersangka, dan 9 diantaranya perempuan,” bebernya mengakhiri. 

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita mencapai 168,04 gram, ekstasi 337 butir, 396,77 gram ganja dan 3,85 tembakau sintesis. (M-011)

  • Editor: Daton