Sejak Bulan Maret, Pemkot Larang Kapal Pesiar Sandar di Pelabuhan Benoa

BALI, MENITINI.COM — Pemeritah Kota (Pemkot) Denpasar awal bulan Maret sudah berupaya mencegah dan meningkatkan kewaspadaan di wilayah Kota Denpasar. Peningkatan kewaspadaan dan pencegahan itu dilakukan dengan penguatan dan pengetatan pengawasan pelabuhan yang menjadi akses pintu masuk ke Bali, khususnya Kota Denpasar.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Dishub Kota Denpasar Nomor : 551/605/Dishub tertanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani langsung Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, Senin (20/4/2020) mengatakan, dalam surat yang ditujukan kepada  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Benoa dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat itu, disebutkan beberapa poiint utama yang menjadi penekanan Walikota Denpasar,

Pertama, Pemkot Denpasar melarang seluruh kapal pesiar untuk singgah dan sandar di Pelabuhan Benoa serta melarang menurunkan penumpang yang tujuannya ke Denpasar dan tidak mempunyai identitas domisili di Kota Denpasar.  Melakukan seleksi secara ketat terhadap penumpang atau barang yang turun melalui Pelabuhan Benoa.

Kedua, Kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali wilayah XII Provinsi Bali NTB hendaknya  ikut melarang penumpang yang bertujuan ke Kota Denpasar dengan tidak mempunyai identitas domisili yang menyeberang melalui Pelabuhan Penyeberangan Ketapang – Gilimanuk dan melalui Pelabuhan Penyeberangan Lembar – Padangbai.

Ketiga, agar dilakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyeberangan. Keempat, ikut aktif memastikan secara disiplin dan jujur penumpang orang atau barang yang menuju Kota Denpasar bebas dari virus Corona (Covid-19).  

“Dalam kondisi tanggap darurat Covid-19 saat ini sudah sewajarnya kita bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Hal ini sejalan dengan kebijakan larangan pulang kampung,” ujar Dewa Rai, seraya menambahkan bahwa setiap orang berpotensi atau bisa menjadi carier dan membawa virus Corona.

Lebih lanjut dijelaskan, penerapan serta penguatan pengawsan pintu masuk memang sangat penting. Hal ini sebagai langkah preventif dan terdepan guna memastikan orang yang keluar masuk Kota Denpasar tergolong sehat dan terbebas dari Covid-19. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *