Sebar Video Wikwik Dengan Mantan Pacar, Pemuda di Buleleng Dibekuk

Hal itu terungkap saat salah satu teman korban dikirimi video itu oleh pelaku Kadek Astrawan alias Gembul. Video itu dijadikan senjata oleh pelaku untuk memeras korban agar mau kembali berhubungan. Karena saat itu hubungan asmara keduanya kandas.

“Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang  ITE Jo pasal 29  Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dan/ atau pasal 45 B Jo pasal 29 uu nomor 19 tahun 2019 ancaman  hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah,” pungkasnya. (M-007)

BACA JUGA:  Dua Orang Kembali jadi Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *