Sebar Video Wikwik Dengan Mantan Pacar, Pemuda di Buleleng Dibekuk

Tag: Video mesum, Buleleng, Asusila, Anak di Bawah Umur, Bali

BULELENG, MENITINI.COM-Seoreng pria bernama Kadek Astrawan Alias Gembul 26 ditangkap oleh Satreskrim Polres Buleleng. Pria itu ditangkap pada Rabu (20/4/2022) di Banjar Dinas Lebah Mantung Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt untuk dilakukan pemeriksaan keterangan.

“Pelaku diamankan tidak melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie, Sabtu (23/4/2022). Dijelaskannya, pelaku diamankan karena menyebarkan video berisi adegan mesum antara pelaku sendiri dengan pacarnya berinisial KS, yang saat itu masih berusia di bawah 18 tahun.

BACA JUGA:  Tiga Buruh Proyek di Gianyar Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Mandor Irigasi

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang diakukan unit reskrim Polres Buleleng bahwa penyebaran video mesum itu terjadi pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 15.00 wita di media elektronik Whatsapp. Saat itu, pelaku dan KS masih berhubungan asmara atau pacaran.

BACA JUGA:  8 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Divonis Bersalah, Hukuman Penjara hingga 6 Tahun

Saat itu korban tidak mengetahui jika pelaku merekam adegan intim tersebut. Video berdurasi 3 menit 31 detik itu pun beredar. 

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top