logo-menitini

Richard Louhenapessy Disambut Sebagian Warga Kota Ambon Dengan Isak Tangis

OMSU
Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy tiba di Bandar Pattimura dengan menggunakan Maskapai Citilink QG-210. (M-009)

AMBON, MENITINI.COM-Kedatangan Richard Louhenapssy di Ambon  setelah divonis 5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) atas kasus gratifikasi pembangunan gerai Alfamidi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memindahkan mantan walikota Ambon, Richard Louhenapessy dari Rumah Tahanan KPK Kavling C1 ke lapas kelas IIA Ambon, Kamis (9/11/2023).

Kabar yang diperoleh media ini, Richard tiba di Bandara Pattimura bersama mantan anak buahnya, Andre Hehanussa. Tangan kedua terdakwa ini diborgol dan keduanya di giring tim eksekutor Jaksa KPK ke Lapas Kelas IIA ambon untuk menjalani penahanan.

Saat Louhenapessy keluar dari pintu kaca kedatangan, terdengar suara-suara memangil namanya dengan isah tangis dari kerumunana orang di areal penjemputan. 

BACA JUGA:  JPU KPK Tuntut Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy 2,8 Tahun Penjara

Sejak pagi warga menunggu kedatangan Louhenapssy yang sempat delay dari jam 07.00 WIB dan baru tiba sekira pukul 9.30 WIT dengan mengunakan maskapai Citilink QG-210.

Proses eksekusi mantan orang nomor satu di kota Ambon itu, dibenarkan Jaksa KPK Taufik Ibnu Groho.

“Iya, seperti rekan-rekan media lihat bahwa ke duanya sudah tiba di Ambon, dan langsung dibawa ke Lapas,” akui Jaksa KPK Taufik Ibnu Groho.

Diketahui, vonis hukuman lima tahun penjara Richard Louhenapessy oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI sama persis dengan putusan sebelumnya di tingkat pengadilan tinggi.

Dalam amar putusan, Richard Louhenapessy hanya diringankan dalam membayar uang pengganti yang sebelumnya diwajibkan membayar sebesar Rp. 8.045.910,00, dikurangi menjadi Rp.520.021.656,95

BACA JUGA:  Semangat Kebangsaan Menggema di Senayan, DPD RI Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97

“Menyatakan dibebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8.045.910,00 yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita Jaksa sejumlah Rp. 7.525.888.343,05 sehingga sisa uang sebesar Rp.520.021.656,95 harus dibayarkan, dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 6 bulan,” demikian amar putusan MA.

Dalam amar putusan, MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum pada KPK dengan mengurangi uang pengganti. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali