Puspenkum Kejagung Tanggapi Pemberitaan Masif Terkait Pidana Kejahatan Seksual di Sumsel

Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Foto: Piuspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Menanggapi pemberitaan yang masif terkait dengan tuntutan terhadap pelaku pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni 7 bulan penjara dan kemudian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat divonis 10 bulan penjara, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI memberikan penjelasan.

Dalam keterangan resmi yang diterima media ini Senin (9/1/2023) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI mengatakan hasil eksaminasi menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kejahatan seksual yang terjadi Lahat Sumatera Selatan itu, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Pendidikan Berbasis DigitalAgar Dikembangkan dalam Rangka Menuju Kejaksaan Modern

“Terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000,” sebut Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.

Lebih lanjut dalam keterangan tersebut dikatakan tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi. Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat.

BACA JUGA:  Korupsi Uang Makan Minum Nakes, Empat Pegawai RSUD Ambon Tersangka

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya Ketut Sumedana. (M-011)