logo-menitini

Polri Tangkap DPO Dito Mahendra, Kasus Senpi Ilegal

iliustrasi-penangkapan
Ilustrasi penangkapan. (net)

JAKARTA,MENITINI.COM-DBareskrim Polri menangkap Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra, tersangka kasus senjata api ilegal. Dito sebelumnya sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

“Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” kata Brigjen Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2023).

BACA JUGA:  Setahun Satgas PKH, Pemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Lahan di Kawasan Hutan

Perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

BACA JUGA:  Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara, JPU Pikir-Pikir atas Putusan Korupsi Jiwasraya

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

  • Sumber: Humas Polri
  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>