Bahas Pengembalian Aset Negara di GBK, Polri Gelar Rakor Bersama Menko Poulhukam dan Menteri ATR/BPN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

Sengketa lahan GBK merupakan salah satu kasus sengketa tanah yang cukup menyita perhatian publik. Sengketa tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Pada tahun 1973, PT Indobuildco mendapatkan hak guna bangun (HGB) atas lahan seluas 13 hektare di kawasan GBK. Namun, HGB tersebut berakhir pada tahun 2002.

BACA JUGA:  Prabowo Ingatkan TNI Hadapi Ancaman Siber, Disinformasi hingga Penyelundupan

Pada tahun 2002, Setneg mengajukan permohonan perpanjangan HGB, namun ditolak oleh pemerintah. Setneg kemudian mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, dan memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2016.

Setneg kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dan kembali memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2022.

  • Sumber: Humas Polri
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  BPGMN Fokus Kelola Gambut untuk Tekan Kebakaran Hutan dan Lahan
Scroll to Top