Minggu, 19 Mei, 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

Sengketa lahan GBK merupakan salah satu kasus sengketa tanah yang cukup menyita perhatian publik. Sengketa tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Pada tahun 1973, PT Indobuildco mendapatkan hak guna bangun (HGB) atas lahan seluas 13 hektare di kawasan GBK. Namun, HGB tersebut berakhir pada tahun 2002.

Pada tahun 2002, Setneg mengajukan permohonan perpanjangan HGB, namun ditolak oleh pemerintah. Setneg kemudian mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, dan memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2016.

Setneg kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dan kembali memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2022.

  • Sumber: Humas Polri
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Bertepatan dengan Sidang Putusan MK, Presiden Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato