Kasus Pencabutan Penjor, Polres Gianyar Tetapkan 6 Tersangka

GIANYAR,MENITINI.COM-Polres Gianyar menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pencabutan penjor milik Jro Mangku Made Warka, warga Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah prajuru Desa Adat Taro Kelod. Prihal ditetapkannya tersangka itu dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Seno Ario Wimoko, pada Senin (25/7/2022).

Adapun 6 prajuru yang sudah ditetapkan tersangka adalah I Wayan Nangun sebagai Kelihan Adat, I Made Arsa Nata (daging) sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana Wakil Kelihan Adat Tempek Kelod Sema, I Ketut Wardana Wakil kelihan adat Tempek Kauh, I Ketut Suardana pekaseh Subak Taro Kelod, I Made Wardana Sekretaris Kelian Adat Adat Taro Kelod.

BACA JUGA:  Kapolda Maluku Jenguk  Kasat Reskrim Korban Bentrok Malra, di RS Siloam

“Ya.. keenam orang prajuru ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini mereka, kita periksa sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim.

AKP Seno Ario Wimoko menjelaskan penetapan tersangka setelah sebelumnya menggelar pra rekontruksi dan melakukan penyidikan terhadap pelaku yang diduga melakukan perusakan atau pencabutan penjor milik Jro Mangku Made Warka.

“Setelah sebelumnya melakukan lidik, kasus dinaikkan menjadi sidik dan memeriksa langsung tersangka tersebut,” jelas AKP Seno Ario Wimoko. Ia juga mengatakan kemungkinan ada penambahan tersangka.

“Bila nanti tersangka yang sudah kami tetapkan menunjuk nama, maka nama itu kita panggil untuk diminta keterangan. Bila terbukti ikut terlibat, maka kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Seno. 

BACA JUGA:  Satu Unit Apartemen di Kalibata Milik Terpidana Iwan Ratman Disita Eksekusi

Kasatreskrim AKP Seno Ario Wimoko mengatakan, penyidik juga menyiapkan pasal berlapis. Mulai dari dugaan tidak pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penistaan agama.

“Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun,” terangnya.

Kasus pencabutan penjor itu terjadi saat Hari Penampahan Galungan. :Penjor milik keluarga Ketut Warka beserta anaknya I Wayan Gede Kartika di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, diduga dicabut oleh sejumlah prajuru desa adat Taro Kelod dengan alasan keluarga Ketut Warka dikenai sanksi adat atau kasepekang. Peristiwa tersebut terjadi  padaSelasa (7/6/2022) malam. (min)