DENPASAR,MENITINI.COM-Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan adanya permohonan perlindungan, terhadap peristiwa penganiayaan Bule Prancis terhadap korban Ega Kusuma Winahyu (27), pada rabu (25/7/2023).
Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh pacara korban bernama Arthur Stepene Marvel Raymon Warga Negara Perancis, pada Rabu (19/7/2023) pukul 02.30 Wita, bertempat di Hotel Icon Karon – Provinsi Phuket – Thailand.
“Bahwa saudari Ega telah tiba di Bandara Ngurah Rai dari Thailand pada tanggal 19 Juli 2023 pukul 18.30 Wita menggunakan Pesawat Batik Air melalui Malaysia,” ujar Kombes Pol Jansen. Polda Bali dan Polresta Denpasar telah meminta keterangan terhadap korban perempuan yang beralamat di Krobokan Kuta Utara- Badung itu.

Dikatakan juga korban telah membuat Laporan di Kepolisian Thailand/National Police Agency di Krarop Police Station Phuket Provincial Police Region 8, pada tanggal 19 Juli 2023 dini hari pukul 05.12 waktu Thailand.
Pihaknya menduga, pelaku Arthur Stepene Marvel Raymon telah tiba di Bandara Ngurah Rai pd tanggal 20 Juli 2023.
Untuk memberikan rasa aman Polda Bali saat ini memberikan pendampingan kusus (melekat) terhadap korban. “Kita juga memberikan pemeriksaan medis, memberikan obat-obatan serta vitamin, dukungan moril dan untuk keamanan Polda Bali juga akan menunjuk personel untuk mendampingi korban/Ega saat ke Tahiland untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, saat ini Polda Bali juga sedang melakukan langkah-langkah antara lain tetap berkoordinasi dengan Imigrasi, Hubinter Polri termasuk Kepolisian Thailand perihal perkembangan proses hukumnya, dan memastikan keamanan korban terhadap kemungkinan terulangnya peristiwa serupa terjadi kembali, ucap Kombes Jansen.
Kasus ini sebelumnya telah diunggah di Instagram @niluhjelantik dengan judul JUSTICE FOR EGA. “PEREMPUAN MARI KITA BERSATU. Do you magic. JUSTICE FOR EGA.” tulis di postingan Instagram tersebut. (M-001)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Fakta Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Saham Nadiem Disebut Melonjak
- Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Divonis 9–15 Tahun Penjara, Kerry Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
- Jaksa Yakini Ada Aliran Dana Suap Rp60 Miliar, Marcella Santoso dkk Diminta Bayar Uang Pengganti
- Kejati Sumsel Geledah Rumah Direktur PT KMM dan Kantor Jamkrindo, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen
- Kejati Bali Tetapkan Lima Tersangka Korupsi KUR









