Polisi Tegaskan Larangan Kembang Api Saat Tahun Baru Tak Bisa Ditawar

Ilustrasi kembang api
Ilustrasi kembang api. (Freepik)

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta Aceh. Kondisi tersebut membuat suasana perayaan tahun baru dinilai perlu dilakukan secara lebih sederhana.

Polresta Denpasar juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian terkait kemungkinan pengecualian di lokasi tertentu.

BACA JUGA:  Anak Binaan Lapas Karangasem Dapat Pengurangan Masa Pidana, Jadi Momentum Perubahan Diri

“Masih dalam koordinasi lintas instansi, tapi sesuai imbauan Kapolri, kebijakan ini pada dasarnya tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Kompol Sukadi berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan tetap menyambut tahun baru dengan cara yang lebih khidmat tanpa pesta kembang api.

“Indonesia masih dalam suasana berduka. Kami mengajak masyarakat merayakan tahun baru secara sederhana,” pungkasnya.*

  • Editor: Daton
Iklan
Scroll to Top