Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta Aceh. Kondisi tersebut membuat suasana perayaan tahun baru dinilai perlu dilakukan secara lebih sederhana.
Polresta Denpasar juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian terkait kemungkinan pengecualian di lokasi tertentu.
“Masih dalam koordinasi lintas instansi, tapi sesuai imbauan Kapolri, kebijakan ini pada dasarnya tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Kompol Sukadi berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan tetap menyambut tahun baru dengan cara yang lebih khidmat tanpa pesta kembang api.
“Indonesia masih dalam suasana berduka. Kami mengajak masyarakat merayakan tahun baru secara sederhana,” pungkasnya.*
- Editor: Daton









