Polisi Amankan Dua Oknum Mahasiswa, Ini Penyebabnya 

Salah satu dari dua oknum mahasiswa yang diamankan pihak Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. (M-009)

AMBON, MENITINI .COM– Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan dua oknum mahasiswa di Kota Ambon, keduanya diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Kedua Oknum mahasiswa tersebut berinisial IK alias Ilo (22) dan SIL alias Sanjani (19) ditangkap di depan Rumah Makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIT.

BACA JUGA:  Gubernur Hendrik Lewerissa Tegaskan, Maluku Harus Jadi Pemain Utama di Blok Masela, Bukan Penonton 

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, dalam rilisnya, Kamis (13/3/2024) mengungkapkan bahwa kedua tersangka kedapatan membawa satu paket ganja seberat 0,2308 gram yang disimpan dalam peci hitam.

“Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung narkoba,” sebut melatik tiga dipundaknya itu. 

Setelah pemeriksaan, kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Diduga Mencuri Ternak Warga di Pulau Buru, Oknum Anggota TNI Dilaporkan Kekesatuanya

Karena memenuhi syarat rehabilitasi, keduanya akan menjalani proses tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tandasnya.(M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top