Polhukam Atensi Pembongkaran Tower di Badung

Di sisi lain, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) XL Axiata, Jumat, 5 Mei 2023, Direktur dan Chief Technology Officer XL Axiata I Gede Darmayusa mengungkapkan para pengguna XL Axiata bermigrasi ke operator lain sebagai imbas pembongkaran menara telekomunikasi di Badung, Bali. “Kerugian material belum kita hitung, tapi membalikkan kepercayaan ke masyarakat atau pengguna butuh waktu setidaknya enam bulan,” ucapnya sembari menyebut perusahaan yang dipimpinnya sangat merasakan dampak negatif pembongkaran tersebut.

Gede Darmayusa merinci 10 BTS XL Axiata yang dibongkar berada di jalur yang sangat ramai dan padat. Efeknya beberapa tempat hanya dilengkapi dengan layanan 2G lantaran 4G LTE-nya mati.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sangat menyesalkan terjadinya pembongkaran menara telekomunikasi oleh Satpol PP Badung yang dilakukan secara sepihak. Aksi mematikan perangkat telekomunikasi secara sepihak paksa ini terbukti berdampak pada potensi gangguan hingga hilangnya layanan telekomunikasi (blank spot) pada area strategis di Badung seperti kawasan pariwisata unggulan, kantor pelayanan publik, pusat perekonomian masyarakat, area perkantoran dan UMKM, sarana pendidikan, hingga titik pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:  Pemkab Badung Bangun Rumah Dinas Eselon III Kejati Bali

“Tidak dapat dipungkiri layanan telekomunikasi merupakan dukungan strategis guna memastikan keberlangsungan kegiatan pariwisata, pelayanan publik, perekonomian masyarakat, perkantoran dan UMKM, pendidikan hingga kesehatan. Menyadari hal tersebut, kami mendorong semua pihak terkait untuk membuka ruang komunikasi agar kepentingan masyarakat tidak semakin dirugikan,’ ucap Sekjen ATSI, Marwan.

Mengacu Surat Perintah Nomor 180/3907/Setda tertanggal 6 April 2023 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta diketahui terdapat 48 tower telekomunikasi yang akan dibongkar di 24 titik di Kecamatan Kuta Selatan, 12 titik di Kecamatan Kuta Utara, 4 titik di Kecamatan Kuta, 5 titik di Kecamatan Abiansemal, dan 3 titik di Kecamatan Mengwi.

Tower telekomunikasi yang akan dibongkar di Badung ini terdiri dari 4 jenis, yakni Monopole, Tandon Air, MCP, dan BTS pada smartpole. Adapun pemilik tower telekomunikasi ini adalah PT. iForte Solusi Infotek Denpasar Office, DMT Bali, Tower Bersama Group – Regional Office Bali-Nusra, dan Portelindo Group.

BACA JUGA:  Peringati HUT ke74, Satpol PP Badung Bersihkan Pantai Batu Bolong Canggu

4 jenis BTS dimaksud secara detail terdiri atas 25 Monopole milik PT. iForte Solusi Infotek Denpasar Office (9 buah), DMT Bali (7 buah), dan Portelindo (9 buah); 4 Tandon Air milik PT. iForte Solusi Infotek Denpasar Office di Jimbaran, Kuta Selatan (1 buah), DMT Bali di Kedonganan, Kuta dan Pecatu, Kuta Selatan (2 buah); dan milik Portelindo di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan (1 buah); 1 BTS tak berizin sejenis MCP yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta merupakan milik DMT Bali. Sementara 18 BTS pada smartpole seluruhnya merupakan milik Tower Bersama Group – Regional Office Bali-Nusra yang tersebar di 7 titik Kecamatan Kuta Utara, 6 titik di Kecamatan Kuta Selatan, 3 titik di Kecamatan Abiansemal, dan 2 titik di Kecamatan Mengwi. (M-003)

  • Editor: Daton