Hendak Dijual ke Pedagang, Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 30 Ekor Penyu Hijau

DENPASAR, MENITINI.COM-Aparat kepolisian dari Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 30 ekor penyu hijau. Padahal sepekan sebelumnya, Ditpolair Polda Bali baru saja menangkap penyelundupan 15 ekor penyu hijau berukuran besar, saat hendak dijual ke sejumlah pedagang ilegal.

Untuk penangkapan kali ini melibatkan anggota Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali. Polisi akhirnya berhasil menggagalkan penyelundupan 30 ekor penyu hijau. 

Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasubdit IV AKBP Umar saat dikonfirmasi melalui saluran telp menjelaskan, penangkapan terhadap penyelundupan satwa yang dilindungi berupa penyu hijau sebanyak itu berawal dari informasi masyarakat.

“Tim mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada mobil bermuatan banyak penyu. Sehingga dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan hasilnya, polisi menghentikan sebuah mobil jenis Daihatsu Gran Max di Jalan Raya ketewel Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Selasa (2/8/2022) jam 04.15 Wita dinihar,” ujarnya. 

BACA JUGA:  Tim Penyidik Menahan Tersangka HM Selaku Perwakilan PT RBT dalam Perkara Komoditas Timah

Setelah disaksikan oleh masyarakat umum di TKP, I Kadek Agus Adi Mahardika dan Putu Cahya Anggara Hardi maka dilakukan penggeledahan dalam mobil itu. Kemudian hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 eko penyu hijau (Chelonia Mydas). Polisi langsung mengamankan pengendara mobil berinisial PT dan kernetnya berinisial SR. “Kedua terduga ini sedang kita periksa dan dalami, darimana asal pengambilan penyu itu dan akan mau dibawa kemana. Sementara terhadap barang bukti yang diamankan sudah dititipkan di BKSDA Bali,” terangnya.

Sementara Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, R Agus Budi Santosa yang dikonfirmasi mengatakan, akan mencari informasi terkait dengan penangkapan pelaku penyundupan penyu itu. Ia juga akan berkoordinasi dengan polisi untuk tindak lanjut menyelamat puluhan penyu tersebut. M-006