Polda Bali Disebut segera Gelar Perkara Kasus Reklamasi Pantai Melasti 

Pantai Melasti
Pantai Melasti. (Foto: Detik.com)

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali akan segera melakukan gelar perkara kasus reklamasi di Pantai Melasti Ungasan Kuta Selatan, Badung. Gelar perkara tersebut katanya akan menentukan apakah kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan atau tidak. 

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihak Ditreskrimum Polda Bali telah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk menyelidiki kasus dugaan reklamasi. Antara lain, berupa foto-foto lokasi yang diurug maupun tebing yang dikeruk. Selain itu, fotokopi citra satelit 2018 dan 2020 dari BPN Badung. “Ya ada sekitar 30 saksi sudah diperiksa dan juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sindikat Love Scam Internasional Terbongkar di Bali, 38 Pelaku Ditangkap

Saksi-saksi yang diperiksa, ujar Kombes Satake, yakni dari Satpol PP Badung, Dinas PUPR Badung, Dinas Perikanan, kelompok nelayan termasuk warga sekitar, serta Manajer PT Tebing Mas. Saksi lainnya yakni dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Komisaris PT Tebing Mas, Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali. 

“Sekarang ini tinggal gelar perkara saja untuk menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak,” ungkapnya.

Soal pasal yang akan disangkakan yakni Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 dan UU Nomor 32 tahun 2009 dan atau UU Nomor 1 tahun 2014, tetang Tata Ruang Lingkungan Hidup dan Pulau-pulau Pesisir Pantai. (M-011)

BACA JUGA:  Ditantang 50 Ton Per Hari, Begini Jawaban Direktur CTBL, Pengolah Residu di TOSS Center

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami