Perselisihan 2 Anggota Polisi dengan Masyarakat Tepa, Ditangani Secara Objektif dan Proporsional

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Drs M. Roem Ohoirat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Drs M. Roem Ohoirat. (M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Perselisihan dua oknum anggota polisi dan masyarakat Tepa di atas dermaga setempat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), ditangani secara obyektif dan proporsional.

Dua anggota Polisi yang diduga terlibat dalam perselisihan tersebut pada Kamis (20/4/2023) lalu, yakni Briptu JS dan Aipda JB, yang diduga menganiaya seorang warga berinisial HR, 19 tahun.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, mengatakan, kasus penganiayaan berawal saat kedua personil tersebut akan melakukan perjalanan ke Moa menggunakan kapal Sabuk Nusantara 87.

Setibanya di pelabuhan, kedua personel yang tidak mengenakan pakaian dinas ini melihat ada perkelahian antara saudara Poldam Pasumain dengan seorang warga Desa Sermatang.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Ambon, Pasutri Diamankan

Melihat hal itu, kedua personel kemudian melerai perkelahian tersebut. Sayangnya, saat melerai, Briptu JS malah dianiaya oleh massa. Tidak terima dianiaya, kedua personel melakukan balasan dengan menganiaya korban.

Saat melihat kasus tersebut, Kapolsek Tepa, langsung mengamankan korban berinisial HR yang sebelumnya mempunyai perselisihan dengan saudara Poldam Pasumain.

“Jadi terkait pemberitaan bahwa Kapolsek Tepa terlibat dalam kasus itu, hal itu tidak benar. Bahkan Kapolsek yang mengamankan korban,” jelas Ohoirat di Ambon, Kamis (27/4/2023).

Selain itu, berdasarkan laporan yang diterima Polres MBD, korban mengaku dianiaya oleh dua oknum polisi tersebut. Olehnya itu, pemberitaan yang diterbitkan sejumlah media terkait keterlibatan Kapolsek, hal itu tidak benar.

BACA JUGA:  PN Ambon Resmi Putuskan Mata Rumah Parenta di Negeri Passo Hanya Simauw

“Jadi penganiayaan terhadap korban terjadi karena dua anggota ini tidak terima dianiaya saat sedang melerai perkelahian. Namun demikian, apapun alasannya tindakan penganiayaan yang dilakukan dua anggota itu tidak bisa dibenarkan,” ujar Ohoirat.

Terkait peristiwa itu, Ohoirat mengaku Kapolda Maluku sangat menyayangkan, bahkan Kapolda telah memerintahkan untuk memproses kasus itu sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini semua pihak yang terlibat diperiksa. Dan bila terbukti kita pasti tindak dan proses anggota kita yang melanggar aturan,” tegas Ohoirat.

Mantan Kapolres Malra  ini mengaku pihaknya tidak akan melindungi anggota yang bertindak di luar ketentuan. “Kedua anggota sudah diperiksa dan bahkan sudah diamankan,” katanya.

Dijelaskan, selain dua oknum polisi tersebut, masyarakat yang terlibat dalam bentrokan itu juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tutupnya. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Diduga Akibat Sengketa Lahan, Dua Desa di KKT Saling Serang, Seorang Kena Tembak

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami