Perkuat Kerta Desa, Kajati Bali Resmi Melaunching Bale Paruman Adyaksa Serentak di Seluruh Desa se-Kabupaten Badung

kajati bali
Kajati Bali, Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Kajari Badung meresmikan Bale Paruman Adhyaksa dengan nanandatangai prasasti, di Gedung Kerta Gosana Puspem Badung, Kamis (8/5/2025). Foto: M-011)

BADUNG, MENITINI.COM – Program Bale Paruman Adhyaksa resmi dilaunching secara serentak di seluruh desa se-Kabupaten Badung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, pada Kamis (8/5/2025). Acara peluncuran berlangsung di Ruang Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, dan dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, para kepala OPD, perbekel, dan kepala desa se-Kabupaten Badung.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kajati Bali yang dinilai sangat strategis dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa.

“Ini bukan hanya program penting bagi kejaksaan, tetapi juga sangat strategis untuk pemerintah daerah. Kami mengapresiasi inovasi hukum ini karena dapat menjadi sarana preventif dalam mencegah munculnya persoalan hukum di masyarakat,” ujar Koster.

Ia meyakini, kehadiran Bale Paruman Adhyaksa akan memperkuat peran desa dalam menyelesaikan masalah secara cepat dan efisien.

“Dngan dini bisa mengantisipasi, mencegah preventif terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah hukum terhadap aktivitas yang menjadi ruang lingkup tanggung jawab bersama,” ujarnya lagi.

BACA JUGA:  Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga PMI, Kejagung Gelar Edukasi Keuangan di Tulungagung dan Ponorogo

Koster bahkan mengaku mendapatkan banyak pemahaman baru dari pemaparan Kajati Bali. “Dengan program ini, kita bisa melakukan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum di tengah masyarakat. Saya mendengarkan penjelasan dari Kajati Bali seperti mahasiswa yang sedang kuliah, dan saya merasa sangat tercerahkan,” ungkapnya, yang disambut tepuk tangan para hadirin.

Ia juga menjelaskan bahwa program ini bukan sekadar inovasi individu, tetapi lahir dari karya ilmiah Kajati Bali berupa buku. “Apa yang disampaikan nanti itu adalah buku yang ditulis oleh beliau yang ditemukan langsung konsepnya dan kemudian dinarasikan menjadi buku yang sangat bagus untuk dijadikan pengetahuan,” katanya.

Menurut Koster, gagasan ini sangat berkaitan dengan eksistensi desa adat di Bali yang telah diperkuat dengan Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Dalam struktur desa adat yang memiliki unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dikenal sebagai kerta desa, para leluhur Bali telah mewariskan cara penyelesaian persoalan masyarakat.

BACA JUGA:  Pangkas Belanja Rutin, APBD NTB 2025 Bisa Dihemat Ratusan Miliar

“Bale Paruman Adhyaksa yang digagas oleh Kajati Bali Ketut Sumedana ini adalah untuk memperkuat sistem hukum di tingkat desa adat melalui kerta desa,” ujarnya.

“Ini adalah satu wahana baru yang mempertemukan antara kearifan lokal Bali Kerta Desa dengan hukum modern. Ini adalah ide briliannya beliau (Ketut Sumedana) yang saya apresiasi,” tegas Koster.

Kajati Bali Ketut Sumedana memberikan pemaparan hukum kepada para kepala OPD, perbekel dan dan kepala desa se-Kabupaten Badung. (Foto: M-011)

Sementara itu, Kajati Bali Ketut Sumedana dalam pemaparannya menegaskan bahwa program ini murni demi kepentingan Bali, bukan institusi kejaksaan semata. Ia mengacu pada UUD 1945 Pasal 15 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan berlaku pada 2026, yang mengatur penyelesaian perkara secara adat.

“Artinya apa, adat kita ini harus diberdayakan,” ujar mantan Kapuspenkum Kejagung ini yang disambut tepuk tangan hadirin.

Ia mengungkapkan, biaya negara untuk narapidana sangat besar—sekitar Rp3 triliun hanya untuk makan, dengan biaya Rp14 ribu per orang per hari. Belum termasuk biaya proses hukum yang rata-rata mencapai Rp10 juta per orang.

BACA JUGA:  Polisi Tegaskan Penanganan Kasus Pecalang Sesuai Fakta Hukum dan Alat Bukti

“Berapa negara ini harus menanggung beban hanya untuk menyelesaikan perkara dan memberi makan para penjahat,” ungkap Sumedana. Karena itu, menurutnya, penyelesaian perkara kecil sebaiknya dilakukan di tingkat desa dengan pendekatan win-win solution.

Kejaksaan akan mendampingi desa adat dalam menjalankan paruman, dan memberikan pembekalan hukum yang dibutuhkan. Sumedana yakin desa adat mampu menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa juga menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Ia menyebut Kabupaten Badung sebagai daerah pariwisata tentu memiliki potensi gesekan sosial yang tinggi karena interaksi dengan wisatawan, terutama internasional.

“Oleh karena itu saya selaku Bupati Badung beserta seluruh jajaran sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap langkah yang cerdas dan strategis yang diberikan oleh Pak Kajati Bali, terkait dengan penyelesaian hukum, dengan cara memberikan pendekatan hukum di masing-masing desa adat berlandaskan norma-norma hukum positif yang kita miliki,” ujar Bupati Adi Arnawa. (M-011)

  • Editor:Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami