JAKARTA,MENITINI.COM-Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menerima kunjungan kehormatan dari Delegasi National Anti-Financial Crime Centre (NFCC) Malaysia, Kamis (15/5/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung ini menjadi langkah strategis mempererat kerja sama lintas negara dalam pemulihan aset dan pemberantasan kejahatan keuangan.
Kepala BPA, Dr. Amir Yanto, langsung menyambut Ketua Pengarah NFCC, Dato’ Sri Shamshun Baharin Bin Mohd Jamil, bersama rombongan pejabat tinggi NFCC. Turut hadir mendampingi, Plt. Sekretaris BPA, Dr. Emilwan Ridwan, dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Amir Yanto menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga penegak hukum dalam menghadapi tantangan kejahatan keuangan lintas negara yang semakin kompleks. “Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk berbagi pengalaman, membahas peluang kerja sama konkret, serta memperkuat sinergi dalam penegakan hukum dan pemulihan aset,” ujarnya.
NFCC sendiri merupakan lembaga federal di bawah Kantor Perdana Menteri Malaysia yang berperan sebagai koordinator penegakan hukum dalam menangani kejahatan keuangan, pencucian uang, korupsi, serta pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Ketua Pengarah NFCC dalam paparannya menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan mandat tambahan untuk menangani pengelolaan aset yang disita dan dirampas. Ia juga menyampaikan ketertarikan terhadap sistem pengelolaan aset dan teknologi pencatatan barang bukti yang diterapkan di Indonesia. “Kami sangat tertarik dengan pendekatan BPA dalam manajemen aset, termasuk tata kelola sumber daya manusianya,” ujarnya.
Sesi diskusi antara kedua belah pihak membahas sejumlah isu strategis, antara lain:
- Peralihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan RI;
- RUU Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan terpusat kepada Jaksa Agung dalam mengelola aset rampasan melalui BPA;
- Praktik terbaik pemulihan aset di masing-masing negara, termasuk pengelolaan aset bernilai tinggi seperti kapal, mata uang kripto, dan barang mewah;
- Kerja sama pemulihan aset baik domestik maupun internasional.
Sebagai bagian dari agenda kunjungan, Delegasi NFCC juga meninjau langsung proses pengelolaan aset di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Jakarta Barat. Kunjungan lapangan ini didampingi oleh Plt. Sekretaris BPA serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. dan jajaran.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal bagi terjalinnya kerja sama operasional yang lebih intensif dalam memerangi kejahatan keuangan dan memperkuat sistem pemulihan aset lintas negara.*
- Editor: Daton