logo-menitini

Perkara Waskita Beton dengan Tersangka HA, Kejagung Periksa Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Serang

Gedung Kejagung RI
Gedung Kejagung RI. (Foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA, Rabu (30/11/2022).

BACA JUGA:  JPU Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Harga Disebut Dua Kali Lipat

Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebut, kedua saksi yang diperiksa tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelyanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Serang dan Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Pemerintahan Kabupaten Serang.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront Danau Toba

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. (rls/M-011)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>