logo-menitini

Perkara CPO, Kejagung Periksa Direktur Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI

Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Toto: Menitini/Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Bina Karya Prima dan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Kementerian Sosial RI, Senin (11/07/2022).

Keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltias ekpor Ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk 5 orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar Uang Negara dari Perkara Kredit Bermasalah

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dua orang saksi yang berinsial F dan MRK tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. (rls/K.3.3.1)

BACA JUGA:  Sidang Perdana Nadiem Makarim, Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan Laptop
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>