Perjanjian Pengusahaan Tol Gilimanuk Mengwi Labrak Putusan MK, Begini Penjelasan WALHI Bali

Sebelumnya WALHI Bali bersama Kekal Bali dan Frontier Bali juga sempat mengirimkan surat tanggal 27 Januari 2022 perihal klarifikasi dan keberatan kepada Gubernur Bali namun tak ditanggapi.

Lebih lanjut Krisna Bokis juga menjelaskan jika proyek jalan tol sepanjang 96,21 Km yang melintasi tiga kabupaten tersebut merupakan proyek yang berdampak luas sebab proyek tersebut akan menerabas 488,13 Ha area perkebunan, 75,14 Ha Kawasan Hutan Lindung Bali Barat, 20,36 Ha Taman Nasional Bali Barat 13,9 menerabas Sungai seluas 22,7 Ha, menerabas pemukiman atau rumah tinggal seluas 20 Ha, serta kebun milik Pemprov Bali seluas 49,6 Ha.

Selain itu juga menerabas lahan pertanian sawah menurut temuan WALHI Bali 1.300an Hektar dengan 98 subak yang tersebar di Badung, Tabanan dan Jembrana, yang tergolong sebagai lahan pertanian produktif dengan intensitas sedang hingga tinggi. 

BACA JUGA:  Vaksin Demam Berdarah: Pentingnya Perlindungan Komunitas

“Membangun Tol di lahan pertanian produktif itu bertentangan dengan visi misi Koster terkait kemandirian pangan,”tegasnya

Pandemi membuat banyak sektor serta sendi kehidupan masyarakat yang menjadi kritis, bahkan angka perekonomian Bali berada pada posisi paling rendah se-Indonesia lantaran ketergantungan perekonomian Bali pada sektor Pariwisata. 

Namun sektor pertanian senantiasa tetap stabil dari situasi saat ini. “Mestinya pemerintah harus sadar jika sektor pertanianlah yang seharusnya disupport dengan kebijakan dan langkah kongkrit untuk memajukan petani dan lahan pertaniannya, bukan malah membuat Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang justru akan mengurangi luasan lahan pertanian di Bali,” tutupnya. M-007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *