Perjanjian Pengusahaan Tol Gilimanuk Mengwi Labrak Putusan MK, Begini Penjelasan WALHI Bali

WALHI Bali memberikan keterangan pers

DENPASAR, MENITINI.COM-Perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan Penjamin serta perjanjian regres Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dilaksanakan secara live Selasa (8/3/2022).

Acara ini dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Jalan Tol Gilimanuk Mengwi, Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran.

Menanggapi hal tersebut Direktur WALHI Bali Made Krisna ‘Bokis’ Dinata, S.Pd menerangkan, proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan proyek strategis nasional yang terakomodir Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  TP. PKK Badung Bersihkan Sampah Sempadan Pantai Desa Cemagi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang terbit per tanggal 25 November 2021 lalu menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan  pada amar No. 7 putusan intinya memerintahkan kepada pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk tidak melakukan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. 

Bokis menilai perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gilimanuk Mengwi yang difasilitasi Pemprov Bali adalah bentuk dari melakukan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam proyek yang diakomodir UU Cipta Kerja dan tindakan tersebut dinilai sudah melanggar putusan MK.

BACA JUGA:  Sanur Ditetapkan Sebagai Kawasan Rendah Emisi, Langkah Nyata Denpasar Jaga Kualitas Lingkungan

“Kami menilai proyek ini dipaksakan agar berjalan dan menunjukkan Pemprov Bali yang memfasilitasi acara tersebut tidak taat hukum serta melawan Putusan MK,” ujarnya sebagaimana dalam rilis yang dikirim Selasa (8/3/2022).

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top